WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Revisi ini menambahkan dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca Juga:
UU TNI Baru Berumur Sehari, Mahasiswa UI Ajukan Uji Formil
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di ruang sidang, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dalam perubahan terbaru, jumlah tugas OMSP yang sebelumnya berjumlah 14 kini bertambah menjadi 16, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 RUU TNI.
Dua tugas tambahan dalam revisi ini mencakup pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta peran aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
Berikut daftar lengkap tugas TNI dalam RUU yang telah direvisi:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Mengatasi pemberontakan bersenjata
Mengatasi aksi terorisme
Mengamankan wilayah perbatasan
Mengamankan objek vital nasional strategis
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
Mengamankan Presiden, Wakil Presiden, dan keluarga mereka
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
Membantu pemerintahan daerah
Membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing di Indonesia
Menanggulangi dampak bencana alam, pengungsian, dan memberikan bantuan kemanusiaan
Melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, serta penyelundupan
Menangani ancaman siber
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman modern serta meningkatkan koordinasi dengan lembaga sipil.
Namun, revisi UU TNI mendapat perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir, terutama terkait penambahan wewenang OMSP.
1. TNI Bisa Menduduki Jabatan di Luar Institusi Militer
RUU TNI Pasal 47 mengatur penambahan lima lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sebelumnya, hanya sembilan instansi yang bisa ditempati, kini jumlahnya menjadi 14.
Lima instansi tambahan yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI meliputi:
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Selain itu, Pasal 47 juga menyebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
2. Usia Pensiun Prajurit Bertambah
Pasal 53 RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun prajurit, dengan rincian sebagai berikut:
Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali, masing-masing satu tahun, berdasarkan Keputusan Presiden
Selain itu, perwira yang telah pensiun masih dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan dalam kondisi mobilisasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira cadangan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini menambahkan dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di ruang sidang, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dalam perubahan terbaru, jumlah tugas OMSP yang sebelumnya berjumlah 14 kini bertambah menjadi 16, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 RUU TNI.
Dua tugas tambahan dalam revisi ini mencakup pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta peran aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Berikut daftar lengkap tugas TNI dalam RUU yang telah direvisi:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Mengatasi pemberontakan bersenjata
Mengatasi aksi terorisme
Mengamankan wilayah perbatasan
Mengamankan objek vital nasional strategis
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
Mengamankan Presiden, Wakil Presiden, dan keluarga mereka
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
Membantu pemerintahan daerah
Membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing di Indonesia
Menanggulangi dampak bencana alam, pengungsian, dan memberikan bantuan kemanusiaan
Melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, serta penyelundupan
Menangani ancaman siber
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman modern serta meningkatkan koordinasi dengan lembaga sipil.
Namun, revisi UU TNI mendapat perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir, terutama terkait penambahan wewenang OMSP.
1. TNI Bisa Menduduki Jabatan di Luar Institusi Militer
RUU TNI Pasal 47 mengatur penambahan lima lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sebelumnya, hanya sembilan instansi yang bisa ditempati, kini jumlahnya menjadi 14.
Lima instansi tambahan yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI meliputi:
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Selain itu, Pasal 47 juga menyebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
2. Usia Pensiun Prajurit Bertambah
Pasal 53 RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun prajurit, dengan rincian sebagai berikut:
Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali, masing-masing satu tahun, berdasarkan Keputusan Presiden
Selain itu, perwira yang telah pensiun masih dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan dalam kondisi mobilisasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira cadangan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]