WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta menggugat Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan sejumlah pasal.
Sidang gugatan perkara 197/PUU-XXIII/2025 itu digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra selaku ketua panel dan hakim MK Ridwan Mansyur serta Arsul Sani sebagai anggota panel.
Baca Juga:
Wakil Ketua MK Sarankan Mahasiswa Satukan Permohonan Gugatan UU TNI
Selain lima LSM itu, ada tiga orang yang menjadi pemohon dalam perkara ini. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; Pasal 53 ayat (4); serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2). Mereka menganggap pasal itu inkonstitusional.
"Bahwa kehadiran pasal-pasal yang diuji dinilai sebagai inkonstitusional dan akan memundurkan prinsip HAM dalam reformasi sektor keamanan karena memperkuat wewenang TNI melalui perubahan pengaturan tugas pokok TNI, hubungan sipil-militer, usia pensiun perwira tinggi TNI, dan akuntabilitas ketika terjadi pelanggaran yang melibatkan anggota TNI," kata pemohon.
Berikut ini dalil-dalil permohonan yang disampaikan:
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Formil UU TNI ke MK, Minta Presiden dan DPR Dihukum Bayar Ganti Rugi
- Tugas Pokok TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) dengan membantu tugas pemerintahan di daerah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Tugas Pokok TNI untuk OMSP untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Pengaturan Pelaksanaan OMSP meniadakan peran konstitusional DPR, sehingga bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945