WAHANANEWS.CO, Jakarta – Gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara yang telah terdaftar dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025 dilayangkan dua advokat bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi.
Materi yang digugat yakni Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga:
UU TNI Digugat, Hakim MK Ingatkan: Kalau Pensiun Dihapus Bisa 80 Tahun Loh!
Isi dari pasal tersebut memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di berbagai instansi sipil strategis tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Kami bacakan poin-poinnya saja, Yang Mulia. Mohon izin. Parajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretarian Negara," kata Syamsul, dalam sidang perdana pengujian materiil, Jumat (7/11/2025) melansir Kompas.com.
"Masalah konstitusional yang muncul di pasal ini tidak membedakan secara eksplisit antara lembaga yang termasuk dalam sistem pertahanan negara dan lembaga yang bersifat sipil administratif," sambung dia.
Baca Juga:
MK Putuskan Jaksa Dapat Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Prinsip Equality Before the Law
Syamsul juga mengutip Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
"Padahal, Pasal 5 Ayat 5 TAP MPR Nomor 7 MPR 2000 telah menegaskan, anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan," ucap dia.
Syamsul menilai, perlu pengujian normatif dan sistemik terhadap lembaga-lembaga yang tersebut.