WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa tersangka yang terlibat kasus penipuan via aplikasi Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz yang ditemukan di rekening Vanessa dan ayahnya itu.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
“Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Menurut dia, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, telah diperiksa sejak pukul 15.00 WIB.
Adapun sebelumnya pacar dan calon mertua Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz berama Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Gatot menambahkan, adik Indra Kenz bakal diperiksa pada 20 April 2022.
Sebagai informasi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sebelum mereka bertiga ditetapkan tersangka, polisi sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, admin Indra Kenz bernama Wiky Mandara Nurhalim, dan Development Manager Brian Edgar Nababan. [rin]