WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan mark up pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin mengemuka setelah Kejaksaan Agung mengungkap berbagai kejanggalan pada perusahaan vendor yang menerima proyek senilai lebih dari Rp1 triliun dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Sipil, Ini Alasannya
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan.
Menurut Syarief, seluruh pengadaan motor listrik tersebut dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai vendor penyedia kendaraan operasional untuk program MBG.
Namun hasil pemeriksaan penyidik menemukan sejumlah persoalan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Bukan Otak Dugaan Korupsi SPPG
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kondisi perusahaan vendor yang disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia motor listrik.
Penyidik mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana yang seharusnya dimiliki vendor penyedia kendaraan dalam proyek berskala besar.
"Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," tutur Syarief.
Selain persoalan vendor, Kejaksaan Agung juga menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proses pengadaan yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan kebutuhan riil yang mendukung operasional program MBG.
Tak hanya motor listrik, penyidik turut menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan lainnya yang dilakukan BGN.
Pengadaan tersebut mencakup 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang seluruhnya telah direalisasikan.
"Semuanya sudah, sudah terealisasi," pungkas Syarief.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Penyidik juga menemukan bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain persoalan penunjukan mitra, ketiga tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan yang tidak memberikan manfaat optimal terhadap pelaksanaan program MBG.
Kejaksaan Agung merinci pengadaan yang diduga bermasalah meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]