WahanaNews.co | Perempuan berinisial YIJ (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan mantan pacarnya, MA (25), ke polisi karena video call sex semasa pacaran disebar ke media sosial (medsos).
YIJ melaporkan MA atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan konten pornografi.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
"(Pelaporan) pelanggaran UU ITE dengan konten pornografi," ucap kuasa hukum YIJ, Kiprah Mandiri, kepada wartawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Kiprah mengatakan, rekaman video call sex alias konten asusila tersebut dibuat pada Juli 2021, ketika pelapor dan terlapor masih berpacaran.
Dia mengatakan, pelapor tidak mengetahui sebelumnya bila terlapor akan merekam video.
Baca Juga:
Viral Pria Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Disuruh Sujud Minta Maaf Hingga Mengonggong
"Awalnya nggak mau, tapi karena dibujuk, dipaksa, akhirnya dia lakukan, tapi tidak ada kesepakatan bahwa kita sama-sama merekam. Jadi itu ilegal," ungkapnya.
Belakangan, YIJ meminta putus, dan MA tidak menerimanya dengan baik.
Saat itulah terlapor menyebar video asusila tersebut di media sosial miliknya.
"(Disebar) melalui IG Story dan FB juga serta sahabat korban dan keluarga ada yang di japri (di-chat)," kata Kiprah.
"Ada juga beberapa video VCS yang dia simpan, miliki, kuasai pelaku itu, ada beberapa. Tapi kebanyakan video yang dia sebar itu pelaku menutupi kameranya," imbuhnya.
YIJ melaporkan kasus penyebaran VCS itu ke Polrestabes Makassar.
Meski dilaporkan, MA disebut tak henti-hentinya menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.
"Bahkan terakhir kemarin, hari Jumat, pelaku masih mengirimkan video itu di sosial media, dia memang mau kasih malu, kalau kau tidak kembali saya sebarkan itu ke keluargamu sama teman-temanmu," katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan, laporan korban telah masuk ke tahap penyelidikan.
Penyidik pun telah memeriksa keterangan pelapor dan beberapa saksi.
"Kemarin itu jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang melihat postingan terlapor," ungkap Lando dalam wawancara terpisah. [dhn]