Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi mencopot sementara empat pejabat di lingkungan Imigrasi Kelas I TPI Batam menyusul dugaan pungli terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Empat pejabat yang dicopot tersebut meliputi Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad serta pejabat di tingkat kepala bidang, kepala seksi, dan supervisor.
Baca Juga:
Kabur ke Martapura, Polres Kerinci Bekuk Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Lintas Provinsi
“Hanya bersifat sementara karena mereka ditarik untuk penugasan di pusat. Selain itu mereka juga akan menjalani pemeriksaan oleh Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi,” ujarnya.
Untuk sementara waktu, koordinasi organisasi diambil alih oleh Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau hingga keputusan lanjutan ditetapkan.
Kasus ini bermula dari viralnya pengakuan dua warga negara Singapura berinisial AC dan NAY yang juga diberitakan media Singapura.
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Dugaan pungli dilakukan oleh petugas berinisial JS yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Berdasarkan data penumpang dan rekaman CCTV pada 14 Maret 2026, korban NAY sempat diminta menunggu hingga dua jam sebelum didatangi seorang pria yang diduga calo berinisial AS.
AS kemudian menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian.