WahanaNews.co, Jakarta - Viral di media sosial video yang menampilkan diduga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Aneu Nursifah tengah menerima imbalan atau gratifikasi di tengah-tengah proses Pemilu 2024.
Video itu diunggah oleh akun TikTok @anti.gratifikasi pada Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Unggul di Pilbup Nias Barat
Tayangan tersebut menampilkan foto-foto diduga Aneu sedang berhadapan dengan 2 gepok uang dolar.
"Bantu up netizen yang mulia," tulis @anti.gratifikasi.
Sedangkan pada bagian lainnya tampak 2 orang pria sedang mengeluarkan gepokan dalam mata uang rupiah dari tas besar warna hitam.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Beredar isu bahwa Aneu menjanjikan kemenangan pada salah satu caleg DPR RI dapil jabar XI, dengan klaim memiliki perangkat yang bisa digunakan untuk mengubah jumlah suara di sirekap, dengan imbalan Rp 4 Miliar.
Menanggapi informasi tersebut, Aneu menuturkan bahwa semua itu fitnah.
“Itu tidak betul, itu fitnah. Saya sedang melaksanakan tugas rekap, ini bisa diklarifikasi nanti” tulisnya, melalui aplikasi pesan.
Aneu Nursifah merupakan anggota KPU Jawa Barat. Ia juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukun dan Pengawasan, dan Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sebelum jadi Komisioner KPU Jabar, Aneu Nursifah merupakan anggota KPU Kabupaten Garut. Ia sempat tersandung perkara wanprestasi dengan seorang bernama Cahyo Prihatono.
Pengadilan Negeri (PN) Garut lalu memutus Aneu melanggar dan diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp 80 juta atas urusan utang modal usaha perumahan pada 2019 silam.
Kendati demikian, Aneu tetap dinyatakan lolos sebagai Komisioner KPU Jabar, bisa jadi lantaran kasus yang menimpanya tidaklah berat.
[Redaktur: Sandy]