Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya.
Sehari kemudian, Selasa (20/1/2025), KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo; Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.
“Jadi, uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2025) malam.
Baca Juga:
OTT Kedua KPK di Ramadhan 1447 H, Tangkap Bupati Rejang Lebong
“Tadi kan ada karung warna hijau,” lanjut Asep.
“Dimasukkin ke karung, dibawa, kayak bawa beras,” sambungnya.
Asep menjelaskan bahwa uang dalam karung tersebut tampak rapi karena sudah dikemas ulang sebelum diserahkan.