“Pandangan Prof. Trubus menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan pasal. Hukum harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan substantif, menjaga kebebasan warga negara, sekaligus memastikan ketertiban sosial,” ujar Tohom.
Sebagai advokat, Tohom menilai pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi fondasi penting bagi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Baca Juga:
Ritel Modern Jual Obat, Konsumen Diminta Waspadai Risiko Tersembunyi
Ia berpendapat bahwa keterlibatan kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan kedua undang-undang tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sedang memasuki era legislasi yang lebih partisipatif.
“Ke depan, kualitas hukum nasional akan sangat ditentukan oleh kemampuan para intelektual untuk terus mengawal implementasi undang-undang agar tetap berpihak kepada keadilan dan kepentingan rakyat,” katanya.
Tohom menambahkan, pengukuhan Prof. Trubus menjadi simbol bahwa dunia akademik tetap memiliki peran sentral dalam menjaga arah pembangunan bangsa.
Baca Juga:
Viral Teror Pocong di Tangerang, Polisi Bongkar Dugaan Modus Perampokan
“Ketika ilmu pengetahuan bertemu dengan integritas dan keberanian intelektual, maka lahirlah pemikiran-pemikiran besar yang dapat memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan masa depan Indonesia,” tuturnya.
Ia berharap Prof. Trubus terus menghasilkan gagasan progresif yang dapat menjadi referensi bagi pemerintah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas.
“Bangsa ini membutuhkan suara-suara akademik yang jernih, objektif, dan berpandangan jauh ke depan. Saya yakin Prof. Trubus akan terus menjadi salah satu pemikir penting yang menginspirasi perjalanan Indonesia menuju negara hukum yang berdaulat dan berkeadaban,” pungkas Tohom.