WahanaNews.co | Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa keberadaan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu kunci sukses bagi partai politik dalam memenangkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Karena itu, kesiapan fisik dan mental setiap saksi harus terjaga dengan baik. Dari mulai ketersediaan makanan, hingga honorarium sebagai pengganti transport dan apresiasi atas kinerja setiap saksi di TPS.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Pada Pemilu 2019 lalu jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Purbalingga mencapai 752.559 orang. Pada Pemilu 2024, diperkirakan DPT akan naik sebesar 49.843 orang (6,6 persen) menjadi 802.393 orang.
Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah TPS di Purbalingga mencapai 2.898 TPS, pada Pemilu 2024 nanti diperkirakan jumlahnya tidak akan berbeda jauh.
“Selain mengikuti Pemilu Legislatif dan Presiden yang diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024, Purbalingga juga akan menyelenggarakan Pilkada untuk memilih Bupati-Wakil Bupati pada 27 November 2024.”
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
"Partai Golkar Purbalingga didukung dengan pusat, harus bekerja keras menggerakan mesin kepartaian agar bisa memenangkan Pemilu Legislatif dan Presiden sekaligus Pilkada Serentak 2024. Karenanya saksi dari Partai Golkar harus disiapkan sejak saat ini, karena akan menentukan legitimasi pemungutan dan penghitungan suara," ujar Bamsoet usai menghadiri Pembukaan Sekolah Saksi Partai Golkar Purbalingga, secara virtual dari Jakarta, Kamis (11/8/22).
Turut hadir antara lain, Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Wihaji, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purbalingga Tenny Juliawati, serta Kepala Badan Saksi Nasional Kabupaten Purbalingga Nur Cahyono.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saksi adalah penyelenggara mandat dari peserta Pemilu, agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.