Tidak berlebih jika kehadiran saksi dinilai sebagai pejuang di garda terdepan dalam menjaga marwah Pemilu, sebagai pesta demokrasi yang berkualitas.
"Dalam bertugas, saksi memiliki hak istimewa. Antara lain, hak untuk mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPSl, hak untuk mendapat salinan formulir Model A.3- KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta hak atas salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara," terang Bamsoet.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, bercermin pada penyelenggaraan Pemilu 2019, tercatat 894 petugas pemilu yang meninggal dunia, dan 5.175 orang petugas lainnya mengalami sakit.
Karena itu, menjadi keniscayaan bagi setiap peserta pemilu, untuk menyiapkan para saksi, baik dari aspek stamina fisik maupun aspek kematangan mental.
“Pembukaan sekolah saksi Partai Golkar Purbalingga tidak semata sebagai strategi politik Partai Golkar untuk mengoptimalkan peran para kader, khususnya yang mendapatkan amanah dan kepercayaan sebagai saksi.”
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
"Tidak kalah penting, pembukaan Sekolah Saksi ini juga menunjukkan komitmen dan tanggungjawab Partai Golkar, untuk menjadikan momentum penyelenggaraan Pemilu sebagai wahana untuk membangun literasi politik bagi para kadernya," pungkas Bamsoet. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.