WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, meminta pelaksanaan diskusi kelompok terfokus (FGD) sebelum pembahasan revisi UU tentang Narkotika.
"Saya pikir kita perlu ada FGD secara terbuka," katanya, dalam Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/22).
Baca Juga:
Junimart Girsang Minta Kapolri Segera Evaluasi Polda Riau Terkait Konflik Agraria
FGD itu kata dia untuk mendengarkan masukan para pihak terkait enam poin dalam revisi UU tentang Narkotika.
"Kita ingin buka dulu, apa saran tentang rehabilitasi, apa komentar polri, apa komentar jaksa, apa komentar yang berkaitan dengan pengurangan kelebihan kapasitas lapas di daerah," katanya menegaskan.
Menurut dia, jika ingin tuntas membicarakan perubahan UU Narkotika, banyak hal yang harus dibongkar kembali untuk disempurnakan dalam rangka perbaikan ke depannya.
Baca Juga:
Meikarta Resmi Mencabut Gugatan Terhadap Konsumen
Ia mencontohkan salah satu poin yakni kewenangan penyidik dimana agak sudah membicarakan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Kalau kita lihat di atas, tidak kelihatan.
"Tapi kalau kita lihat di bawah, antara Direktorat Narkoba Polda dan BNN Provinsi di daerah, sangat luar bisa perbedaannya," ungkapnya.
Dia mengatakan BNNP selalu mengeluhkan kekurangan anggaran, kekurangan personel hingga kekurangan sumber daya manusia dan teknologi. Sementara Direktorat Narkoba Polda selalu lebih siap.