"Dalam naskah perubahan, perlu dipikirkan, apakah polisi perlu masih dilibatkan atau kita fokus ke BNN saja. Sementara ini kewenangan antara Dirnarkoba dan BNNP tidak seimbang," jelasnya.
Panitia Kerja Komisi III DPR menggelar RDPU bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Junimart Girsang Minta Kapolri Segera Evaluasi Polda Riau Terkait Konflik Agraria
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan RUU tentang Narkotika.
Kata dia, materi perubahan dan RUU usulan pemerintah sebanyak enam poin yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim penilaian terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.[rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.