Selain itu, Munjirin mengingatkan agar setiap potensi gangguan keamanan, ketenteraman, maupun konflik sosial segera dilaporkan secara cepat, berjenjang, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini yang bertujuan meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam memelihara stabilitas keamanan, ketenteraman, serta ketertiban umum.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Timur Dampingi Danish Kembali Bersekolah, Siapkan Pendamping dan Kartu Transportasi
Wali Kota juga mengapresiasi Suban Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur yang terus berupaya meningkatkan kapasitas anggota FKDM melalui kegiatan bimbingan teknis. Ia berharap materi yang disampaikan para narasumber dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
"Mari kita jadikan FKDM sebagai forum yang profesional, adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan zaman melalui deteksi dini, cegah dini, lapor cepat, serta penyelesaian masalah secara kolaboratif. Dengan semangat kebersamaan, kita wujudkan Jakarta Timur yang aman, tertib, harmonis, serta mendukung visi Jakarta sebagai Kota Global yang berdaya saing dan berbudaya," tegas Munjirin.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berharap FKDM semakin berperan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi gangguan di tengah masyarakat, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah dapat terus terjaga melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Baca Juga:
MTQ Piala Gubernur 2026 Resmi Digelar, Jakarta Timur Siapkan Generasi Qurani Berprestasi
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.