WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima dan akan segera disampaikan kepada Presiden.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
"Apa yang disampaikan dalam surat pengunduran diri dari Wamenkumham telah diterima. Jadi, ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden, dan nantinya akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Ari pada hari Rabu (6/12/2023).
Ari menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut diterima pada hari Senin (4/12/2023) yang lalu. "Jika tidak salah, surat tersebut masuk pada hari Senin yang lalu," tambahnya.
Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa surat pengunduran diri ini akan disampaikan kepada Presiden setelah beliau kembali dari kunjungan kerjanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
"Saya belum melihat suratnya, tetapi surat itu ditujukan kepada Presiden. Dan surat tersebut akan segera disampaikan setelah Presiden kembali ke Jakarta," ungkap Ari.
Pada Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej merampungkan proses pemeriksaan sekitar enam jam di KPK. Ia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham.
Eddy diketahui sudah berstatus tersangka kasus gratifikasi. Eddy diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya.
Hanya saja, KPK masih enggan mengungkap identitas para tersangka.
"Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud, namun kami juga sangat yakin teman-teman tau bahwa kami pasti akan mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut ketika proses penyidikan cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menyebut, KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara ini. Selanjutnya, KPK melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti sekaligus memanggil saksi.
"Saya kira tidak berlangsung lama nanti proses penyidikan, segera kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan," ujar Ali.
Eddy adalah salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan pencegahan terhadap Eddy dan tiga orang lainnya yang masih terlibat dalam kasus ini agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, dimulai sejak tanggal 29 November 2023.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah Helmut Hermawan, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), melaporkan dugaan pemerasan.
KPK menduga bahwa Eddy menerima suap sebesar Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Uang tersebut dikirim oleh Helmut melalui rekening PT CLM ke rekening Yogi Arie Rukmana pada bulan April-Mei 2022.
Sebulan setelahnya, Helmut kembali mentransfer sejumlah uang setara Rp 3 miliar kepada Yogi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]