WahanaNews.co | Wanda Hamidah mengklaim jika dirinya bersama keluarga jadi ‘korban’ pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), pertengahan Oktober lalu.
Wanda juga membeberkan ‘penderitaan’-nya melalui medsos, dan merasa diintimidasi.
Baca Juga:
Sekap dan Aniaya Pacar, Pria di Jakpus Terancam 8 Tahun Penjara
Padahal, pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan rumah yang ditinggali keluarga Wanda Hamidah tercandum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini adalah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Saat ini, tanah dan bangunan tersebut diklaim sebagai milik Hamid Husein, Paman Wanda.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Namun dari sisi legalitas, tidaklah demikian.
"KPH Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat, dikutip Senin (14/11).
Pihak Japto pernah mengundang Hamid untuk melakukan mediasi dan verifikasi data fisik dan yuridis pada 2 Maret 2022. Namun Hamid tidak datang ke pertemuan itu.