"Dalam pertemuan tersebut Hamid Husein tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan Japto S Soerjasoemarno," tulis Pemkot.
Dalam kasus ini Wanda menjalankan strategi playing victim, dan berperilaku seolah-olah jadi pihak paling menderita, dan berharap bisa meraih simpati publik.
Baca Juga:
Sekap dan Aniaya Pacar, Pria di Jakpus Terancam 8 Tahun Penjara
Padahal, menurut KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno, Wanda Hamidah cs sama sekali tidak memiliki legal standing terkait masalah ini. Namun, begitu kalap mengumbar keterangan dan informasi tak berdasar yang menyesatkan publik, bahkan menabrak rambu-rambu hukum pidana.
“Tanah dan rumah tersebut dulunya dihuni Ny SF Warella berdasarkan SIP No. T.0066/09962 tanggal 28 Maret 1979 dan tidak pernah diperpanjang. Maka SIP itu sudah tidak berlaku lagi, sehingga semua penghuninya pun sama sekali tidak memiliki hak apapun untuk menempati lokasi tersebut,” papar Tohom.
Kebohongan publik yang disebar Wanda Hamidah cs itu, sambung Tohom, adalah pernyataan bahwa tanah a quo milik mereka berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Nyatanya tidak ada putusan pengadilan di tingkat mana pun yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Hamid Husein,” tegas Tohom. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.