WahanaNews.co - Jakarta | Aktris dan politikus Wanda Hamidah dan pihak Japto Soerjosoemarno datang ke gedung Bareskrim Polri untuk bermediasi, pada Senin (5/12/2022) lalu.
Japto Soerjosoemarno adalah pihak yang bersinggungan langsung dengan perkara pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
Diketahui, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tinggal keluarga Wanda justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno.
Pada kesempatan itu, Wanda Hamidah mengaku ingin langsung bertemu dengan Japto, minta maaf, dan mencari jalan keluar soal rumah keluarganya di Menteng, Jakarta Pusat. Berikut rangkumannya:
1. Wanda Hamidah harapkan keadilan
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
Tiba di Bareskrim Polri, Wanda tak banyak bicara. Ia hanya melambaikan tangan kepada awak media yang hadir.
Wanda berharap keadilan bagi dirinya dan keluarganya.
"Semoga ada jalan keluar yang terbaik yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Wanda saat memasuki gedung Bareskrim Polri.
2. Tak bermaksud mencemarkan nama baik
Wanda diketahui kerap mempertanyakan status legalitas rumah tersebut melalui media sosial dengan menyeret nama Japto.
Oleh karenanya, pihak Japto merasa tak nyaman dan telah melaporkan Wanda ke polisi.
"Kami hanya menjelaskan terkait berita soal pencemaran nama baik. Itu sudah kami jelaskan, ini terus berproses karena ada harapan dari Mbak Wanda untuk bisa dipertemukan lagi dengan Pak Japto biar enggak bias beritanya," ujar kuasa hukum Wanda, Agus Salim, setelah beberapa jam mendampingi Wanda ikut mediasi.
Agus mengatakan, kliennya tidak bermaksud mencemarkan nama baik Japto.
Wanda Hamidah juga mengemukakan hal yang sama.
"Intinya saya menjelaskan saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik, jadi sekadar memberikan pendapat seperti teman-teman lihat dan teman-teman baca," tutur Wanda.
3. Keterangan kuasa hukum Japto
Di lain sisi, kuasa hukum Japto, Sri Dharen mengatakan bahwa dalam mediasi Wanda meminta bertemu langsung dengan Japto.
"Pihak Wanda memohon waktu kepada pak Japto, agar dipertemukan. Karena kebetulan hari ini, pak Japto tidak hadir. Terutama ingin minta maaf atas kesalahan yang dia (Wanda Hamidah) lakukan," ujar Sri Dharen.
"Pak Japto terus terang merasa dirugikan dan sangat terganggu reputasi beliau dengan statement-statement dan postingan-postingan yang diunggah oleh Wanda Hamidah," lanjutnya.
Diketahui, Wanda sempat mengadukan perkara rumahnya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah telah mendaftarkan gugatan pada 3 November 2022.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara, yaitu perbuatan melawan hukum.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, sebelumnya pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]