WahanaNews.co | Artis Wanda Hamidah mengadu ke Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses pengosongan rumahnya yang berlokasi di Jl Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
"Sebagai warga negara, siapa pun, bukan hanya keluarga saya, siapa pun yang dizalimi yang haknya direnggut secara paksa tanpa melalui proses hukum, harus dilindungi," ujar Wanda.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Kuasa Hukum hukum Japto Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, menyebutkan, Wanda Hamidah sama sekali tak ada legal standing untuk melapor atau bicara apapun terkait lahan di Cikini, Menteng, tersebut.
“Sebetul mereka pernah menyatakan kesiapan untuk mengosongkan rumah dan mengeluarkan sendiri barangnya, tapi setelah satu bulan lebih, itu tidak terjadi,” ungkap Tohom, dilansir dari WahanaTV, Jumat (25/11).
Sementara itu, sambung Tohom, usai pengajuan gugatan dari pihak keluarga Wanda ke PTUN, dari kepolisian menetapkan status rumah tersebut adalah status quo.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Artinya salah satu dari kami, baik keluarga Wanda maupun klien kami, tidak boleh tinggal atau memanfaatkan di tanah tersebut. Tapi ternyata mereka tidak keluar-keluar dari sana. Tanggal 26 Oktober lalu kami minta pengamanan pada kepolisian untuk pengosongan rumah pada Jumat tanggal 28 Oktober,” sambungnya.
“Tapi karena tanggal 28 itu hari Sumpah Pemuda, kepolisian menyarankan pengosongan hari Seninnya atau Selasa. Kami juga kemudian melakukan komunikasi dan lobi-lobi, tetapi mereka tetap ngeyel dan tak mau keluar dari rumah itu, framing-framing (di media-red) saja terus,” paparnya.
Sementara itu, Adrianus Agal, masih Tim Kuasa Hukum Jato, mengungkapkan kejengkelannya, karena selama ini framing di media seolah-olah Wanda itu korban yang tertindas.