WahanaNews.co | Artis Wanda Hamidah mengadu ke Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses pengosongan rumahnya yang berlokasi di Jl Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
"Sebagai warga negara, siapa pun, bukan hanya keluarga saya, siapa pun yang dizalimi yang haknya direnggut secara paksa tanpa melalui proses hukum, harus dilindungi," ujar Wanda.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Kuasa Hukum hukum Japto Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, menyebutkan, Wanda Hamidah sama sekali tak ada legal standing untuk melapor atau bicara apapun terkait lahan di Cikini, Menteng, tersebut.
“Sebetul mereka pernah menyatakan kesiapan untuk mengosongkan rumah dan mengeluarkan sendiri barangnya, tapi setelah satu bulan lebih, itu tidak terjadi,” ungkap Tohom, dilansir dari WahanaTV, Jumat (25/11).
Sementara itu, sambung Tohom, usai pengajuan gugatan dari pihak keluarga Wanda ke PTUN, dari kepolisian menetapkan status rumah tersebut adalah status quo.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Artinya salah satu dari kami, baik keluarga Wanda maupun klien kami, tidak boleh tinggal atau memanfaatkan di tanah tersebut. Tapi ternyata mereka tidak keluar-keluar dari sana. Tanggal 26 Oktober lalu kami minta pengamanan pada kepolisian untuk pengosongan rumah pada Jumat tanggal 28 Oktober,” sambungnya.
“Tapi karena tanggal 28 itu hari Sumpah Pemuda, kepolisian menyarankan pengosongan hari Seninnya atau Selasa. Kami juga kemudian melakukan komunikasi dan lobi-lobi, tetapi mereka tetap ngeyel dan tak mau keluar dari rumah itu, framing-framing (di media-red) saja terus,” paparnya.
Sementara itu, Adrianus Agal, masih Tim Kuasa Hukum Jato, mengungkapkan kejengkelannya, karena selama ini framing di media seolah-olah Wanda itu korban yang tertindas.
"Padahal pelaku utama dalam proses pengosongan ini, atau yang ilegal, ya mereka. Kami adalah korban. Dengan ditetapkan Hamid Husein, Paman Wanda sebagai tersangka, posisi kami sudah kuat,” ungkapnya.
Adrianus meyakini bahwa kepolisian tak akan asal-asalan dalam menetapkan status tersangka. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka.
“Itu diperkuat lagi dengan keterangan dari BPN, SHGB, Dinas Perumahan DKI, dan Biro Hukum DKI, yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu di tangan klien kami, berdasarkan bukti-bukti kepemilikannya,” katanya.
Adrianus tak keberatan jika Wanda hendak melakukan perlawanan hukum.
“Sialakan saja. Kami hanya ingin mengambil hak klien kami,” tegasnya.
Pemkot Jakpus Sebut Rumah Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom. [rds]