"Padahal pelaku utama dalam proses pengosongan ini, atau yang ilegal, ya mereka. Kami adalah korban. Dengan ditetapkan Hamid Husein, Paman Wanda sebagai tersangka, posisi kami sudah kuat,” ungkapnya.
Adrianus meyakini bahwa kepolisian tak akan asal-asalan dalam menetapkan status tersangka. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“Itu diperkuat lagi dengan keterangan dari BPN, SHGB, Dinas Perumahan DKI, dan Biro Hukum DKI, yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu di tangan klien kami, berdasarkan bukti-bukti kepemilikannya,” katanya.
Adrianus tak keberatan jika Wanda hendak melakukan perlawanan hukum.
“Sialakan saja. Kami hanya ingin mengambil hak klien kami,” tegasnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Pemkot Jakpus Sebut Rumah Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).