“Sudah jelas, klien kami memiliki surat resmi serifikat HGB yang sah terhadap tanah dan rumah tersebut. Jadi sangat tidak elok dan tidak bijak, seseorang yang tidak memiliki kompetensi apapun, tidak sebagai kuasa hukum dan tidak memiliki legalitas hukum apapun untuk beracara, tak berhenti bersuara dan terus menjelek-jelekkan klien kami. Apalagi ini menyangkut nama baik seseorang,” katanya, dikutip dari WahanaTV, Kamis (1/12).
Sri Dharen berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan kliennya selaku pemilik sah lahan bisa mendapatkan haknya.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
“Jangan sampai masyarakat termakan oleh bualan-bualan yang tidak bertanggungjawab terkait seseorang yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
“Kita lihat saja bagaimana hasil perkembangannya. Klien kami memiliki alas hak yang sah yang diterbitkan BPN. Sementara mereka, dokumen apapun tidak ada. Jika bicara soal sejarah, itu terlalu jauh, apalagi yang tidak berkaitan dengan hukum. Kita bicara hari ini.”
“Sejarah dari kepemilikian hari ini juga jelas. Kalian punya apa, kita punya sertifikat, jangan cari panggung deh, kita juga gak mau dibilang mafia tanah, preman, dan lain-lain. Kita orang baik-baik, intinya jangan sampai hak kita diambil orang lain,” sebutnya.
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).