"Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS," ucap dia.
Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/3).
Baca Juga:
Masih Ada 11 Fintech P2P Lending Tak Kantongi Modal Sesuai Aturan OJK
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan, korban sempat ikut bertanya kepada tersangka, perihal alasan tersangka tega menggasak barang miliknya.
Padahal, kata Alex, korban mengaku sudah begitu baik terhadap sahabatnya itu.
"Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu," ujar Alex.
Baca Juga:
AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Sebut Arahan OJK
Adapun atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.