WahanaNews.co | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Khusaini, menjatuhkan vonis 6 tahun denda Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara kepada wanita pembuang bayi laki-laki di Sungai Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
Terdakwa Prilly Dwi Enggar Laksono binti Andik Tri Laksono (23) tetap meminta hukuman seringan-ringannya.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prilly Dwi Enggar Laksono Binti Andik Tri Laksono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU RI 17/2016. Menjatuhkan, hukuman selama 6 tahun denda Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara," kata Khusaini, saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta, PN Surabaya.
Mendengar putusan itu, Prilly menerima.
Namun, ia tetap memohon hukuman seringan-ringannya.
Baca Juga:
Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur yang Ditetapkan Kejagung
Sementara, berkaitan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti, mengaku menerima putusan hakim.
Prilly Dwi Enggar Laksono (23) selama persidangan tersebut mengakui bahwa dirinya memang sudah membuang bayi yang dilahirkannya sendiri.
Bayi itu dia akui merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan kekasihnya, Abdullo.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti, mengatakan bahwa terdakwa terbukti membuang bayi yang telah ia lahirkan dalam keadaan hidup ke selokan belakang rumahnya sendiri.
Tepatnya di Jalan Jemur Ngawinan, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada 7 Juni 2022 silam.
Prilly mengamini apa yang disampaikan oleh JPU.
Ia mengakui, selama berpacaran dengan Abdullo, dirinya beberapa kali berhubungan intim layaknya suami-istri.
Hubungan itu terjadi sejak September 2021 hingga Maret 2022.
Bahkan, mereka kerap melakukannya di hotel.
Hingga akhirnya Prilly tahu bahwa dirinya telah berbadan 2 namun memilih tidak memberitahu kepada keluarganya dan juga kepada Abdullo, kekasihnya.
Sampai akhirnya lambat laun kandungannya kian membesar hingga 9 bulan.
Kemudian, pada 7 Juni 2022, air ketuban Prilly pecah.
Seketika ia melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya tanpa sepengatuhan keluarganya.
Saat itu juga Prilly panik karena bayinya menangis.
Seketika ia berinisiatif membuang bayi tak berdosa itu ke sungai.
"Iya, Bu," jawab Prilly dengan lirih, saat persidangan yang berlangsung pada 22 Agustus lalu.
Bayi itu sempat menangis ketika Prilly membuangnya ke dalam kali.
Letak kali tempat ia membuang bayi tepat di belakang rumahnya.
Sehari berselang, warga sekitar bernama Ari Wahyudi melihat ada jenazah bayi laki-laki yang masih lengkap dengan tali pusar yang masih melekat.
Ari menyatakan, pertama kali melihat bayi itu dalam posisi mengambang tak bernyawa.
Selanjutnya, ia melaporkan hal itu ke Polsek Wonocolo.
Tak berselang lama polisi tiba di lokasi dan mendalami temuan bayi itu.
Setelah menuntaskan penyelidikan, polisi pun meringkus Prilly.
"Niat terdakwa (Prilly) melakukan kekejaman terhadap anak kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdakwa (Prilly) adalah ibu kandung yang telah melakukan kekejaman terhadap bayi hingga mengakibatkan meninggal," kata Suwarti dalam surat dakwaannya. [gun]