WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik membantah kesaksian koleganya Heru Hanindyo yang menyatakan tidak berada di Surabaya saat pembagian uang suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31).
Erintuah menuturkan pembagian uang senilai 140 ribu dolar Singapura dilakukan di ruang kerja hakim Mangapul pada 10 Juni 2024.
Baca Juga:
Soal 'Perintah Ibu' di Kasus Harun Masiku, Pengacara Klaim Bukan Sosok Pimpinan PDIP
"Tadi sempat saya dengar Heru beralibi katanya tanggal sekian-tanggal sekian saya tidak ada di Semarang pada saat penerimaan uang itu. Yang dikatakan tanggal 17 sampai 24 Juni, tapi penerimaan uang itu pak, pembagian uang itu adalah tanggal 10 Juni 2024," tutur Erintuah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).
Erintuah menyebut pada waktu tersebut Heru sedang berada di Surabaya dan bertugas sebagai hakim, sehingga alibinya terbantahkan.
"Dia bilang kan alibinya bahwa 17 sampai 24 Juni pada saat penerimaan uang itu saya tidak ada di Surabaya, tapi penerimaan uangnya tanggal 10. Boleh tanggal 17 dia pergi ke mana, tapi tanggal 10 dia ada di Surabaya," kata Erintuah.
Baca Juga:
Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Ranjang Hakim Ali, Ini Kata Kejagung
Dalam persidangan ini, Heru sebelumnya mengklaim tidak berada di ruang kerja Mangapul dan tidak menerima uang suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.
"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," ujar Heru.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.