WAHANANEWS.CO, Jakarta – Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono disebut sempat menyampaikan pesan agar dirinya tidak dilupakan untuk diberi uang terkait dengan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara Ronald Tannur, Mangapul, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Praktisi Hukum Petrus Pattyona Sampaikan 3 Rekomendasi
Mulanya, Mangapul mengakui penerimaan uang Sin$140.000 dari pihak Ronald Tannur sebagai ucapan terima kasih.
"Kemudian, dari 140 ribu SGD tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025) melansir CNN Indonesia.
"Secara spesifik enggak dibilang begitu, cuma ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi, ya itu, ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu," jawab Mangapul.
Baca Juga:
Kasus Pencurian Rel Kereta Api, Anggota DPRD Tebingtinggi Jadi Tersangka
Mangapul menuturkan uang itu disisihkan sebesar Sin$20 ribu untuk Rudi. Kemudian, Sin$10 ribu untuk panitera pengganti, masing-masing Sin$36 ribu untuk dirinya dan Heru Hanindyo, serta Sin$38 ribu untuk Erintuah Damanik.
"Proses pembagiannya seperti apa yang saksi alami waktu itu?" tanya jaksa.
"Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu SGD. Jadi, waktu itu karena pak Erintuah Damanik [ketua majelis] menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk pak ketua, ketua yang lama pak Rudi," ungkap Mangapul.