Singkat cerita, David mencari tahu siapa Khalik untuk melakukan mediasi. Karena mediasi, David mengungkapkan berarti pihaknya bersalah dalam peristiwa itu. Namun, tidak mau ribut hingga jadi perhatian media massa.
"Kami mendekati kerabat Khalik untuk mediasi, tidak usah diributkan. Saya pastikan, saya difitnah. Saya dipukul, jangan saya diciptakan kondisikan. Kalau ini, kasus lanjut, tidak mau digoreng kemana-mana. Ada etik baik kita," kata David. Setelah dilaporkan ke polisi, pada tanggal 21 November 2022.
Baca Juga:
Reses di RW 11 Bumi Eraska, Anim Imamuddin Resmikan Kantor Sekretariat Baru
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP. Martua Manik menelpon David. Bahwa Khalik bersama kuasa hukumnya, mau berdamai. Tapi, meminta uang damai sebesar Rp 3 miliar.
"Tanggal 21 November 2022, ada menyampaikan kepada pihak kepolisian, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, kalau mereka mau damai, kami minta uang cabut laporan sebesar Rp 3 miliar," sebut David.
Karena tidak ada titik temu untuk mediasi, David bersama Habib membuat laporan ke Polrestabes Medan melaporkan kembali Khalik Fazduani Abdullah. Sehingga penyelesaian permasalahan biar dilakukan secara hukum saja.
Baca Juga:
Masyarakat Antusias Hadiri Syukuran Anggota DPRD Rohil Periode 2024-2029, Sindi Ramadani
"Saya menyampaikan kepada Kanit Reskrim. Kalau seperti itu, kami siap menempuh jalur hukum. Angka diminta dia (Khalik) tidak wajar. Saya sudah kena cipta kondisi, difitnah dan diperas," kata David lagi.
Sementara itu, Habiburrahman Sinuraya mengungkapkan dirinya juga dihubungi oleh Penasehat Hukum (PH) Khalik melalui telpon seluler untuk membicarakan soal uang perdamaian.
"Dalam rekaman itu, bertanya sudah dengar, PH ngomong. Yang diminta Khalik, yang Rp 3 Miliar. Kalau kalian, tidak sanggup berapa dari kalian. Tapi, jangan kalian sampaikan kemana-mana. Akan menjatuhkan citra si Khalik. Saya jawab, jangan segitu lah. Kalau Rp 100 juta atau Rp 150 juta gimana bang. Saya pancing, kami tidak mukul bang," ucap Habib.