"PH bertanya, kalau Rp 150 juta per orang atau kalian bertiga?. Kami bertiga lah, tidak ada mukul. Jangan segitu lah, saya dibayarkan lebih segitu, untuk memasukkan kalian sampai jadi tersangka," jelas Habib.
Habib mengungkapkan sampai detik ini, dirinya belum pernah jumpa atau berkomunikasi langsung dengan Khalik untuk membicarakan mediasi tersebut.
Baca Juga:
Reses di RW 11 Bumi Eraska, Anim Imamuddin Resmikan Kantor Sekretariat Baru
Tapi, PH Khalik yang aktif berkomunikasi dengan Habib. "PH Khalik berbicara, Kami tidak kemana-mana, kalau begitu. Kami flow up lah ke media ini. Tanggal 27 November 2022, menelpon. Kalau tidak Rp 3 Miliar. Si Khalik tidak mau segitu. Tanggal 28 November 2022 naik lah di media," kata Habib.
Terpisah, Kuasa Hukum Khalik, Hamdani Parinduri belum bisa dikonfirmasi terkait permintaan uang damai sebesar Rp 3 miliar.
"Nanti aku kabari ya, aku masih ada acara," sebut Hamdani saat dikonfirmasi VIVA. Selang beberapa jam kemudian, wartawan VIVA, kembali menghubungi Hamdani via telpon seluler. Namun, tetap beralasan yang sama."Masih ada kegiatan sampai jam setengah 9 (malam)," ucap Hamdani. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.