WahanaNews.co | Warga Perumahan Taman Kencana Blok C4 RT 05 RW 012, Cengkareng Barat mengeluhkan terganggunya kenyamanan mereka karena kegiatan keagamaan umat Buddha dari Cetiya Permata Dihati yang kerap menggunakan area jalan warga kompleks yang menjadi fasilitas umum (Fasum).
“Terganggu kenyamanannya, ketenangan, keharmonisan. Udah terkait semua di situ. Karena mereka selalu melakukan kegiatan ibadah di area jalan yang sebagian jalan buntu, dan tidak ada akses pengalihan jalan. Ada pemberitahuan cuma tidak ada izin karena menggunakan fasilitas umum,” kata Johnny Lim, Ketua RW 012, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, usai mengikuti mediasi pertama dengan pihak Cetiya Permata Dihati yang dipimpin Camat Cengkareng dan Lurah Cengkareng Barat, di Aula Kelurahan Cengkareng Barat, kepada WahanaNews.co, pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Johnny Lim menyebut pihak Cetiya Permata Dihati tidak pernah meminta izin untuk menggunakan fasum jalan sebagai akses keluar masuk warga perumahan untuk digunakan dalam kegiatan keagamaan.
“Kondisi jalan di situ kan tidak bisa dialihkan akibatnya warga perumahan tertahan untuk masuk dan kerap harus menunggu hingga kegiatan keagamaan selesai,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa warganya sangat terganggu dengan suara kegiatan ibadah atau keagamaan yang menggunakan pengeras suara membuat warga tetangga sekitar hingga ke warga depan perumahan tidak nyaman.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Tetangga mereka kan ada muslim dan kristen Mereka juga seharusnya perlu toleransi dengan tidak mengeluarkan suara-suara yang keras melalui pengeras suara,” tambahnya.
Terkait adanya pembangunan tambahan tempat ibadah di kapling 2, 3, dan 4 yang masih masuk zona kuning, ia meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti agar tidak dikoneksikan peruntukannya seperti di kapling C1 No. 14 yang telah masuk zona ungu.
“Saya sudah dapat dari teman mereka melalui hp surat izin (surat fisik belum terima) untuk kapling C1 No. 14 dari kementerian agama, tapi untuk kapling 2,3, dan 4 masih zona kuning belum. Kalau sudah ada satu izin, yang lain jangan difungsikan lagi untuk tempat keagamaan. Kalau itu dikonektingkan untuk peribadatan atau keagamaan lagi, itu berarti mereka sudah salah peruntukan zona,” pungkas Johnny Lim.