WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat resmi diberlakukan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun layanan publik dipastikan tetap berjalan penuh tanpa gangguan, Jumat (10/4/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa penerapan WFH hanya berlaku bagi aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen.
Baca Juga:
UU Perkoperasian Dinilai Usang, BULD Dorong Revisi dan Harmonisasi Nasional
"Pelaksanaan WFH oleh pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja," sebut Menteri Agus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui pola kerja fleksibel sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan.
Dalam aturan itu, sistem kerja ASN dibagi menjadi dua pola, yakni bekerja dari kantor (WFO) selama empat hari dari Senin hingga Kamis, serta bekerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat.
Baca Juga:
Diperiksa Oknum Disdik Dairi, Sejumlah Guru Resah
Meski demikian, ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi Star-ASN, melaporkan lokasi kerja, serta memastikan tetap dapat dihubungi selama jam kerja berlangsung.
Pimpinan unit kerja memiliki tanggung jawab untuk memantau capaian kinerja pegawai serta menjaga komunikasi daring tetap terbuka sebagai sarana konsultasi dan pengaduan.