"Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap surat edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Menteri Agus.
Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga mencakup langkah efisiensi energi dan sumber daya, termasuk pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Baca Juga:
UU Perkoperasian Dinilai Usang, BULD Dorong Revisi dan Harmonisasi Nasional
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen serta mendorong optimalisasi pelaksanaan rapat dan kegiatan secara daring.
Kebijakan ini turut memperkuat pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi terintegrasi secara nasional dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain itu, ASN juga diarahkan untuk lebih mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam menjalankan tugas kedinasan.
Baca Juga:
Diperiksa Oknum Disdik Dairi, Sejumlah Guru Resah
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian PANRB melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.
Penyesuaian pola kerja tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital guna meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan energi yang lebih bijak dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.