WahanaNews.co | Widya Andescha, Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo yang merupakan tergugat utama dalam kasus dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali kembali mangkir dalam mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/7/2024).
Ini merupakan kali kedua Widya Andescha tidak menghadiri upaya mediasi bersama para penggugat yakni Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI. Sebelumnya, alasan dia tak hadir karena ada urusan ke luar kota.
Baca Juga:
Pertamina Fuel Terminal Baubau Gelar Donor Darah Peringati HUT Ke-37 Tahun 2025
Mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Juli 2024 di PN Tangerang.
WahanaNews.co mencoba meminta konfirmasi alasan ketidakhadiran Widya Andescha pada mediasi ketiga ini melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
“Maaf sy tdk mengulur waktu. Ditgl 18 nanti sy akan datang dgn penyelesaian bukan u berdebat atau memperpanjang masalah,” jawab Widya Andescha menjawab konfirmasi WahanaNews.co, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga:
PMI Jakarta Barat Kumpulkan 37.087 Kantong Darah Selama 2024
“Buat apa sy dtg skrg jika belum ada penyelesaian. Inti dri permasalahan ini kan me refund uang anak2 dan itikad baik sy,” imbuh Widya Andescha lagi.
Sementara menurut Aditya Linardo Putra selaku Kuasa Hukum Widya Andescha, tidak menjawab alasan ketidakhadiran Widya Andescha pada mediasi ketiga ini.
"Kaukus pak, masih mendengarkan pandangan dari masing2 pihak dulu sendiri2," jawab Aditya menjawab konfirmasi WahanaNews.co, Kamis (4/7/2024) dalam pesan singkat WA.
WahanaNews.co pun kembali meminta tanggapan atas dugaan kasus ini kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan melalui pesan singkat WA.
Menurut Indra beberapa waktu lalu, kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara nomor: 229/Pdt.G/2024/PN Tng dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“BP2MI selaku lembaga pemerintah non kementerian yg diberikan amanat pelindungan untuk PMI sebagaimana UU 18 tahun 2017 baik sebelum, selama dan setelah bekerja dalam dimensi hukum, sosial dan ekonomi,” jelas Indra.
Terhadap perkara tersebut, kata Indra, BP2MI sangat menghormati di segala upaya hukum yang sedang ditempuh oleh para CPMI (Perdata/Pidana) serta turut mengawal dan mendukung penuh jalannya proses penegakan hukum dalam perkara perdata Nomor: 229/Pdt.G/2024/Png.
“Secara teknis, BP2MI dalam sidang perkara tersebut telah hadir sebanyak 5 kali (diwakili oleh para penerima kuasa), adapun saat ini proses peradilan perkara tersebut memasuki tahapan mediasi ke III yang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Juli 2024,” tambahnya.
Hingga berita ini tayang, belum juga ada respon maupun tanggapan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang disampaikan WahanaNews.co melalui pesan singkat WA.
[Redaktur: Zahara Sitio]