WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keberadaan seorang pejabat di Kabinet Merah Putih yang memiliki kekayaan fantastis senilai Rp5,4 triliun. Meski demikian, identitas pejabat tersebut belum diungkap oleh KPK.
"Pejabat yang baru diangkat ini memiliki harta Rp5,4 triliun, menurut data sementara yang saya lihat," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga:
Dana PEN Berujung Skandal, KPK Tahan Bupati Situbondo atas Korupsi Miliaran Rupiah
Pahala menjelaskan bahwa dari 124 pejabat yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 123 orang telah menyelesaikan laporan mereka.
Satu pejabat yang baru dilantik pada 6 Desember masih memiliki waktu untuk melapor.
"Sebanyak 123 pejabat yang dilantik 21 Oktober sudah jatuh tempo pelaporannya saat ini. Sementara satu pejabat yang dilantik 6 Desember punya waktu hingga 6 Maret untuk melapor," tambahnya.
Baca Juga:
Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto
Pahala juga mengungkapkan bahwa pejabat dengan harta tertinggi di kategori reguler memiliki kekayaan sebesar Rp2,6 triliun.
Rata-rata kekayaan pejabat reguler ini adalah Rp187 miliar, sedangkan rata-rata kekayaan pejabat kategori khusus lebih tinggi, yakni mencapai Rp227 miliar.
"Pejabat dengan kekayaan tertinggi di kategori reguler sebelumnya memiliki Rp2,6 triliun. Rata-rata harta dari kategori reguler adalah Rp187 miliar, sedangkan kategori khusus memiliki rata-rata Rp227 miliar per orang," ujar Pahala.
Adapun dari 123 pejabat yang telah melapor LHKPN, rinciannya adalah sebagai berikut: 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, serta 14 utusan khusus, penasihat, atau staf khusus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]