WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pelaku utama dalam kasus korupsi tidak dapat diberikan perlindungan hukum.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh KPK sebagai tanggapan terhadap langkah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses hukum yang dihadapinya.
Baca Juga:
Firli Bahuri Buka Suara Terkait Foto Bareng SYL yang Viral
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, tidak secara langsung menyebut SYL sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun, dia menegaskan bahwa ada persyaratan dan aturan yang harus dipatuhi dalam menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan perlindungan hukum atau tidak.
"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga:
Sederet Aksi Kontroversial Firli Bahuri, Terbaru Diduga Peras Mentan SYL
Ali Fikri menegaskan bahwa semua pihak memiliki hak untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan mengenai kelayakan seseorang untuk menerima perlindungan akan dievaluasi secara lebih lanjut.
Dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan SYL, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang.
Ali Fikri menambahkan bahwa KPK berharap tindakan ini tidak digunakan sebagai upaya untuk menghalangi atau menghindari proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang berlangsung di KPK.
KPK akan terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Selama proses penyelidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa saksi.
"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan," ujar Ali Fikri.
Mengutip Berita Satu, dari dokumen tanda terima yang diperoleh, disebutkan permohonan perlindungan SYL telah diterima LPSK pada Jumat (6/10/2023).
Selain SYL, tiga orang lainnya yang turut memohon perlindungan pada dokumen yang sama yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Panji Harjanto; serta seorang atas nama Hartoyo.
"Telah diterima pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," bunyi keterangan pada dokumen tanda terima tersebut.
Diketahui, selain pemerasan, ada dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan yang turut diusut lebih lanjut oleh KPK.
Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mengusut kasus tersebut.
Namun demikian, KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut saat ini.
KPK hanya memastikan, tiap perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan ke publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]