WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri telah mengambil alih penyelidikan terkait temuan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan selama penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di wilayah Jakarta Selatan.
Penyelidikan ini saat ini dikelola oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penyuluhan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang mengendalikan kasus ini.
Terkait legalitas dari 12 senjata api tersebut, masih sedang dalam proses penyelidikan. Baintelkam Polri juga sedang menyelidiki asal-usul dan tujuan dari senjata-senjata tersebut.
"Kami masih sedang mendalami, nanti kami akan memberikan informasi lebih lanjut. Kami akan melihat data dari Baintelkam Polri mengenai kepemilikan senjata ini, serta tujuan penggunaannya, apakah untuk pertahanan diri, koleksi, atau untuk berburu. Semua akan tersedia dalam data Baintelkam Polri," ungkapnya.
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
Diketahui bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas (rumdin) Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di wilayah Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah uang serta 12 senjata api (senpi). Saat ini, ke-12 senjata tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Benar, kita telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan oleh KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Mengutip Detik, Trunoyudo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan ke-12 senpi itu legal atau ilegal. Dia menuturkan pendalaman 12 senpi itu masih dilakukan bersama Baintelkam Mabes Polri.