WahanaNews.co, Jakarta - Pengeledahan kediaman Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo, mengejutkan banyak pihak, terutama karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di Kementan.
Peristiwa ini juga menarik perhatian banyak orang, termasuk ekonom Rizal Ramli.
Baca Juga:
Rizal Ramli Telah Wafat, Jejak Perjalanan Sang 'Rajawali Ngepret'
Rizal Ramli mengungkapkan hubungan kasus ini dengan dirinya dalam status Twitternya pada Jumat (29/9/2023).
Melansir Wartakota, Rizal mengungkapkan bahwa lima tahun yang lalu, pada tahun 2018, Syahrul Yasin Limpo pernah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Saat itu, Syahrul Yasin Limpo melaporkan Rizal Ramli atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, pada tanggal 19 September 2018.
Baca Juga:
Ekonom Rizal Ramli Tutup Usia
Laporan terhadap Rizal itu pun terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus itu merujuk kicauannya yang menyebut Surya Paloh menekan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan ekonomi, ekspor dan impor.
"Thn 2018, Syahrul Limpo mau carmuk Ketua Nasdem Surya Paloh, ajukan RR ke Polda," tulis Rizal Ramli.
Dilaporkan Syahrul Yasin Limpo, Rizal Ramli mengaku tidak diam.
Dirinya yang dibantu 623 advokat yang dipimpin oleh Otto Hasibuan kemudian melaporkan Partai NasDem ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3), Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP pada 16 September 2018.
Bersamaan, Rizal Ramli pun melaporkan Surya Paloh ke KPK sekaligus menyerahkan bukti adanya permainan kuota impor.
Rizal Ramli diketahui membawa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Tata Niaga Impor 2015 hingga semester I 2017, antara lain:
1. penerbitan persetujuan impor 1,69 juta ton gula kristal putih pada 2015 hingga semester I 2017.
2. penerbitan persetujuan impor 108.000 ton gula kristal mentah.
3. penerbitan pelaksanaan impor 200 ton beras kukus pada 2016.
4. penerbitan persetujuan impor 50.000 ekor sapi pada 2015.
5. penerbitan persetujuan impor 97.100 ton sapi dan realisasinya sebanyak 18.012 ton pada 2016.
6. penerbitan persetujuan impor 70.195 ton beras dengan realisasi 36.347 ton pada 2015 hingga semester I 2017.
7. penerbitan impor 9.730 ekor sapi dan 86.567 ton daging sapi.
8. penerbitan persetujuan impor 3,35 juta ton garam dengan realisasi 2,78 juta ton pada 2015 hingga semester I 2017.
Pelaporan ke Bareskrim Polri dan KPK diungkapkan Rizal Ramli membuat Surya Paloh bersuara.
Surya Paloh pun diungkapkannya mengirimkan pesan yang menyatakan hubungan mereka baik-baik saja.
"RR dibantu ratusan lawyers, ajukan Nasdem ke Bareskrim dan KPK dgn bawa bukti2 permainan quota impor. Akhirnya ‘chicken-out’ dan SP kirim message, hubungan kita baik2 saja!" ungkap Rizal Ramli.
"It’s a boomerang (ini bumerang)," tulisnya.
Postingan Rizal Ramli pun disambut ramai masyarakat.
Sebagaian mengacungi jempol KPK yang menindak tegas seluruh pejabat jahat tanpa pandang bulu.
Sebagian lainnya menilai KPK telah ikut berpolitik karena menangkap dua menteri yang merupakan politisi Partai NasDem, salah satu partai pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Pilpres 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan dugaan pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan), tetapi belum bisa mengungkap identitas individu itu.
"KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dikutip dari Kompas.com pada Jumat (29/9/2023).
Ali mengatakan, proses hukum kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang menjadi dasar KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sudah berlangsung sejak lama.
Ali mengungkapkan, KPK menerima pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022.
Laporan itu kemudian diverifikasi, ditelaah dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.
Dalam penyelidikan, KPK mencari dugaan peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup.
Setelah peristiwa pidana ditemukan dan alat bukti dinilai cukup KPK menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
Setelah perkara itu ditetapkan naik ke penyidikan, KPK menggelar operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra dan kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di rumah dinas Syahrul dilakukan sejak Kamis (28/9/2023) pukul 16.00 WIB sampai Jumat (29/9/2023) pukul 12.11 WIB.
Rombongan KPK berjumlah tujuh mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul hasil Limpo.
Ali mengatakan bahwa tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan mata yang asing dari rumah tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, KPK diketahui juga telah memeriksa Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni 2023.
Saat itu, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan.
Mengutip Wartakota, Ali Fikri memahami tindakan yang dilakukan KPK pasti akan dikaitkan dengan urusan politis. Mengingat kasus ini ditangani menjelang tahun politik 2024.
"Apakah ini ada kaitannya dengan unsur politis, kami juga berulang kali sampaikan kepada masyarakat bahwa kami sadar betul karena ini menjelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat.
Namun Ali menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan KPK murni berhubungan dengan penegakan hukum, dan tak ada urusannya dengan tahun politik.
Terlebih, KPK juga menyatakan bahwa proses penegakan hukum ini sudah dimulai jauh hari berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada tahun lalu. Sebagai tindak lanjutnya, dilakukan proses penyelidikan hingga penggeledahan yang dilakukan kemarin dan hari ini.
"Kami pastikan bahwa ini murni proses penegakan hukum, terlebih jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan, bahkan menerima laporan masyarakat dari tahun lalu," ungkap Ali.
"Kami tegaskan tentu yang KPK lakukan adalah proses yang berhubungan dengan penegakan hukum," tuturnya.
Tanggapan Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh enggan berkomentar soal penggeledahan dan temuan yang didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul, Kompleks Menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023), KPK menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah dan sejumlah senjata api (senpi).
“Nanti, nanti ya,” ujar Surya di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Surya nampak mengenakan pakaian berwarna putih dan berjalan sambil tersenyum.
Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim.
Setelah menyapa awak media, Surya menaiki mobil dan meninggalkan Nasdem Tower.
Sementara itu, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, penggeledahan KPK sudah sesuai prosedur.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Syahrul berada di Roma, Italia, untuk mengisi acara forum pangan dunia.
Sahroni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK soal status tersangka salah satu kader NasDem tersebut.
"Belum ada informasi resmi dari KPK juga soalnya," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Meski begitu, apabila informasi itu benar, NasDem menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Karena sudah demikian biasanya langkah KPK sudah melalui prosedur yang benar," katanya.
"Kita hormati dan kita dukung proses hukum yang dilakukan KPK dan kita tunggu keterangan dari KPK setelah ini," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo terkait dengan dugaan pemaksaan dalam posisi jabatan.
Ali Fikri menyebut bahwa tindakan kriminal ini mungkin terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ali menjelaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam dugaan pemaksaan jabatan dapat dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal itu berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]