WahanaNews.co | Pakar ekonomi senior,
Rizal Ramli, uring-uringan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak
gugatannya terkait Presidential Threshold
atau Ambang Batas Pencalonan Presiden.
Dalam gugatan tersebut,
Rizal Ramli meminta agar aturan
Ambang Batas Pencalonan Presiden diubah, dari batas minimal 20
persen kursi parlemen menjadi
nol persen.
Baca Juga:
Rizal Ramli Telah Wafat, Jejak Perjalanan Sang 'Rajawali Ngepret'
Hal tersebut ia jelaskan dalam video bincang-bincangnya bersama
presenter acara Indonesia Lawyer Club
(ILC), Karni Ilyas.
Pada video yang ditayangkan dalam kanal YouTube "Karni Ilyas Club" tersebut,
Rizal Ramli menyatakan bahwa gugatannya ditolak MK sebelum diproses.
"Belum diproses udah langsung ditolak. Istilahnya, legal
standing-nya
nggak kuat,"kata Rizal Ramli, seperti dikutip pada
Minggu (31/1/2021).
Baca Juga:
Ekonom Rizal Ramli Tutup Usia
Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa yang mengajukan gugatan soal
ambang batas
pencalonan Presiden itu sudah sampai 11 orang.
Namun,
giliran dirinya yang mengajukan,
langsung ditolak. Sehingga,
menurutnya,
penolakan yang dilakukan MK itu merupakan
cara kekanak-kanakkan.
Hal itu ia sampaikan,
karena apabila terjadi perdebatan di
persidangan,
hakim konstitusi akan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak memadai.