Tapi, dari 14 pasal tersebut, empat di antaranya dikecualikan dan dapat dilakukan
penahanan.
"Tetapi, kasus
dengan 10 pasal tersebut tetap ditahan," ungkap Aditia.
Baca Juga:
Kebakaran Gedung LBH Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
Belum lagi menyoal kewenangan penyidik
yang menurut Aditia tergolong besar.
Sehingga, sekalipun
pasal yang dikenakan memiliki ancaman di bawah 5 tahun, tapi bisa saja penyidik
tetap menetapkan proses penahanan.
Ia lantas menyoroti nihilnya aturan
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang penyidik
untuk tidak menahan seseorang.
Baca Juga:
Beredar Film Dokumenter 'Dirty Vote', TKN: Narasinya Tak Masuk Akal
"Tidak ada kebolehan penyidik
untuk tidak menahan, sehingga kewenangan penyidik yang sangat besar ditambah
lagi tidak ada mekanisme yang bisa menguji mereka," ungkap Aditia.
"Kami mencatat ada delapan orang
yang ditahan secara tidak sah, karena menurut kami ancamannya di
bawah lima tahun," tandas dia lagi.
Lebih lanjut, riset YLBHI menyatakan, syarat formil untuk penahanan tidak sesuai Pasal 21 Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).