WahanaNews.co, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengajukan pengunduran diri dari posisi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Keinginannya ini diungkapkan dalam rapat Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diadakan di kantor pusat PBB di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
MDP merupakan badan tertinggi dalam struktur organisasi PBB yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan penting seperti melakukan revisi terbatas terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menunjuk penjabat ketua umum jika ketua umum yang dipilih dalam muktamar tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Permintaan Yusril untuk mundur diterima oleh peserta MDP, yang terdiri dari anggota DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB, dengan total 49 suara dalam proses pengambilan keputusan.
Ketua Mahkamah Partai PBB, Dr. Fahri Bachmid, memperoleh dukungan sebanyak 29 suara dalam pemungutan suara untuk menunjuk penjabat ketua umum. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, mendapatkan dukungan sebanyak 20 suara.
Baca Juga:
Yusril Ungkap Wacana Penambahan Jumlah Kementerian dari 34 Menjadi 40
“Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum (Ketum) PBB hingga terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB mendatang, yang disepakati MDP bakal dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” kata Pimpinan Sidang MDP Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengungkapkan sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi 1998. Menurut dia, sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.
Yusril, yang saat ini berusia 68 tahun, menyatakan bahwa meskipun dia meninggalkan posisi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), dia tetap akan terlibat dalam dunia politik sebagai individu yang memiliki latar belakang akademis dan pengalaman politik yang luas di Indonesia.
Dia merasa bahwa dengan bertindak sebagai individu yang independen dari partai politik, dia akan memiliki kebebasan yang lebih besar untuk memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi negara, terutama dalam membangun sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
Yusril yakin bahwa pengunduran dirinya dan pergantian kepengurusan dengan Fahri Bachmid berjalan secara demokratis, sah, dan sesuai dengan konstitusi, dengan memegang teguh semangat persatuan dan kesatuan.
Perubahan terbatas pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB, serta pemilihan penjabat Ketua Umum, akan dicatat dalam sebuah akta notaris dan kemudian diajukan untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan Undang-Undang Partai Politik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor mengungkap gejolak di antara kader saat Yusril Ihza Mahendra mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum.
Menurut Ferry Noor, sapaan akrabnya, keputusan Yusril mundur disampaikan secara mendadak karena alasan capek dan ingin lebih profesional di luar partai.
Meski begitu, Yusril mengaku akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi.
"Ada keinginan Bang Yusril mundur tiba-tiba, mundur mendadak. Iya baru saya pahami di hari-H pelaksanaan kemarin bahwa dia berniat ingin mundur, berada di luar partai. Alasannya capek, kemudian ingin berdiri sendiri, profesional," kata Ferry, mengutip CNN Indonesia, Minggu (19/5/2024).
Ferry menyebut status Yusril di partai kini hanya sebagai anggota biasa. Yusril kata dia sekaligus mundur dari jajaran pengurus pusat partai.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]