WahanaNews.co | Pernyataan dari anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut, yang membela anggota Komisi VII DPR, Mulan Jameela, bersama keluarga yang karantina mandiri sepulang dari Turki, menuai sorotan.
Hillary menyebut DPR setara dengan Presiden dalam pembagian kekuasaan.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
Terkait hal ini, pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, sebenarnya yang setara dengan Presiden yakni DPR sebagai lembaga, bukan anggota dewan secara perorangan.
"Yang setara itu DPR sebagai lembaga, bukan orang per orang anggota DPR. Kesetaraan itu, misalnya, dalam proses pembentukan UU yang harus mendapatkan persetujuan bersama Presiden, DPR," kata Yusril, Rabu (15/12/2021).
"DPR bisa aklamasi setuju atau aklamasi menolak atau setuju/menolak dengan suara terbanyak. Jadi kesetaraan itu ada pada lembaga, bukan pada perorangan anggota DPR," imbuh Yusril.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Terkait karantina mandiri bagi anggota dewan, Yusril berpandangan hal itu tak dapat dikaitkan dengan kesetaraan DPR dan Presiden.
Menurut dia, hal itu merupakan hak seorang anggota DPR.
"Kalau masalah karantina mandiri anggota DPR habis kunjungan ke luar negeri, bukan persoalan kesetaraan antara anggota DPR dengan Presiden, tetapi berkaitan dengan hak-hak anggota DPR. Ini sama dengan gaji, tunjangan dan fasilitas anggota DPR dikaitkan dengan gaji, tunjangan dan fasilitas Presiden," kata dia.