WahanaNews.co | Personel dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menangkap Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk yang menjadi buron kasus dugaan penghinaan, Kamis (25/8/22).
Henuk sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput).
Baca Juga:
Penculikan Plt Kadis PUTR Toba Sofian Sitorus, Kabid Humas Poldasu: Masih Terus Berproses
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH," kata Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasi Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (25/8) dikutip dari Detik.
Mangasi mengatakan Henuk ditangkap di rumahnya di Medan. Setelah ditangkap, Henuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana," ucap Mangasi.
Baca Juga:
Polres Toba Tetapkan DN DPO, Serta Pengembangan Kasus Terhadap HN Dan Beserta Yang Lainnya
Kejari Taput menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai DPO. Henuk jadi DPO usai menjadi terdakwa kasus penghinaan.
Penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT tanggal 25 Februari 2022.
Dalam amar putusan menyatakan bahwa Profesor Henuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara.