Selain pemerasan terkait perizinan, KPK turut menemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya berupa penerimaan gratifikasi.
Salah satu gratifikasi diduga berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Baca Juga:
PT RNB Kuasai Proyek Outsourcing di Pekalongan, KPK Ungkap Peran Anak Fadia Arafiq
Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah kepada pihak penyedia jasa.
Namun, kontraktor hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi sebelum uang diserahkan.
Baca Juga:
Ngaku Pedangdut yang Tak Paham Hukum, Bupati Fadia Arafiq Tetap Garap Proyek Pemkab
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MD dalam periode 2019 sampai 2022,” kata Asep.
Ia menyebutkan total dugaan penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun.