Selain pemerasan terkait perizinan, KPK turut menemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya berupa penerimaan gratifikasi.
Salah satu gratifikasi diduga berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Baca Juga:
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”
Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah kepada pihak penyedia jasa.
Namun, kontraktor hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi sebelum uang diserahkan.
Baca Juga:
Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MD dalam periode 2019 sampai 2022,” kata Asep.
Ia menyebutkan total dugaan penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun.