Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan.
Uang tersebut diminta dengan dalih sebagai dana CSR Kota Madiun dalam bentuk uang “sewa” akses jalan selama 14 tahun.
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Kiai Soroti Pengurus NU yang Terseret Korupsi
“Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan penyerahan uang dilakukan melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan oleh Rochim Ruhdiyanto.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha.
Baca Juga:
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Tampung Rp12 Miliar Lewat Rekening Kerabat
Permintaan tersebut menyasar pelaku usaha hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba yang beroperasi di wilayah Kota Madiun.
“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta,” ujar Asep.
Uang tersebut, lanjut Asep, diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer PT Hemas Buana dan kemudian disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.