WahanaNews.co | Menko Polhukam, Mahfud MD,
menyebut, Imam Besar FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab, berencana pulang ke Indonesia karena akan dideportasi
oleh Pemerintah Arab Saudi.
Hanya saja, kata Mahfud MD, Habib Rizieq ingin pulang
ke tanah air secara terhormat, bukan karena dideportasi.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Tapi satu hal yang belum dicabut, dia itu akan
dideportasi karena dianggap melakukan pelanggaran imigrasi. Sekarang ini Rizieq
Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi. Dia ingin pulang
terhormat, gitu. Ya silakan saja urus. Itu urusan dia sama pemerintah Arab
Saudi bukan urusan dia dengan pemerintah Indonesia," ujar Mahfud, saat diwawancarai Ade Armando, yang ditayangkan di Channel YouTube Cokro
TV pada Selasa
(3/11/2020) dan dilihat media, Rabu (4/11/2020).
Ade Armando lantas bertanya, pelangggaran apa yang
diduga dilakukan Habib Rizieq?
"Overstay,"
jawab mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Dugaan pidananya itu gak ada lagi, dianggap
tidak ada. Ini overstay sejak dulu
gitu, lalu sebab itu akan dideportasi melakukan pelanggaran keimigrasian,"
kata Mahfud MD.
Terkait dengan dugaan pidana yang dilakukan Habib
Rizieq di Arab Saudi, Mahfud MD juga memberikan penjelasan.
Mahfud mengatakan, Habib Rizieq pernah dianggap oleh
pemerintah Arab Saudi telah melakukan penghimpunan dana secara illegal untuk
kegiatan-kegiatan politik.