WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh.
Mahfud MD menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) tidak akan dicabut.
Baca Juga:
Jaga Situasi Kondusif, Menko Polhukam Ajak Media Cegah Hoaks
"Pada tanggal
15 Februari, Presiden berpidato agar dilakukan kajian ulang. Pertama harus ada
pedoman implementatif agar tidak dimain-mainkan seperti karet. Kedua, supaya
dikaji mungkin substansinya memang kurang tepat. Berdasarkan itu, maka Menko
Polhukam membentuk tim yang dipimpin oleh Deputi III Sugeng Purnomo, yang
kemudian melakukan telaah, hasilnya UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau
kita mencabut UU ITE itu," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko
Polhukam, Jumat (11/06/2021).
Baca Juga:
Menkopolhukam: Demo Hak Angket DPR Soal Pemilu Hanya Riak Kecil
"Kesimpulan
ini diperoleh sesudah kita melakukan FGD dengan tidak kurang dari 50 orang
akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi,
jurnalis baik perorangan maupun organisasi, hasilnya tidak ada pencabutan tetapi
ada 2 produk untuk memenuhi arahan Presiden itu," sambungnya.