Untuk memenuhi
arahan Presiden itu, maka pertama, surat keputusan bersama yang akan
dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, isinya pedoman
implementasi kriteria-kriteria agar sama berlakunya bagi setiap orang, kemudian
akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional tapi
substantif.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pemanggilan Kepala BP2MI Diharapkan Percepat Ungkap Judol
"Misalnya
masalah kesusilaan yang disebut di dalam Pasal 27 ayat (1). Sekarang ditegaskan
pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait dengan
penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan
untuk diketahui oleh umum. Jadi bukan yang melakukan kesusilaan, tetapi yang
menyebarkan itu yang kena. Jadi kalau orang cuma bicara mesum, membuat
gambar-gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak
apa-apa. Dia bisa dihukum tetapi bukan dengan UU ITE, ada UU nya sendiri
misalnya UU Pornografi," kata Mahfud MD.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar Bahas Percepatan Pembangunan Papua
Kedua, pencemaran
nama baik dan fitnah seperti diatur pasal 27 ayat (3) didalam usul revisi,
dibedakan norma antara penyebaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50.PU.6.2008 termasuk perubahan ancaman pidananya,
diturunkan.