PADA 9 Desember 2020, bangsa Indonesia
menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten,
dan 37 kota.
Pesta
demokrasi tersebut digelar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur
Nasional.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Pada
hari yang sama, bangsa Indonesia bersama seluruh bangsa-bangsa di dunia
memperingati Hari Antikorupsi sedunia.
Melalui
resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan
9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional.
Entah
hanya sebuah kebetulan, atau memang dengan sengaja dipertimbangkan oleh
Presiden Joko Widodo, dua peristiwa penting yang terjadinya bersamaan waktu itu
patut direnungkan secara sungguh-sungguh supaya kita dapat memetik hikmahnya.
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Korupsi
masih mewabah Sebagai bangsa, kita memang perlu memperingati dan memetik hikmah
dari Hari Antikorupsi Sedunia.
Pasalnya,
hingga saat ini, korupsi masih mewabah di tengah bangsa kita.
Sebagaimana
kita ketahui, ada banyak definisi mengenai korupsi.