WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) meminta
masyarakat waspada dengan pemalsuan buku nikah.
Staf
Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, mengingatkan masyarakat untuk tidak
mudah termakan iming-iming kemudahan mengurus buku nikah oleh orang lain.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
Hal ini
ia katakan terkait berbedarnya sindikat pemalsuan buku nikah yang berhasil
diamankan oleh Polres Jakarta Utara pada Selasa (16/3/2021).
"Kepada
masyarakat kami mohon dan imbau untuk tidak sembarangan menerima buku
nikah," kata Ishfah, dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (17/3/2021).
Masyarakat
pun diminta langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan
pernikahannya.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Selain
itu, masyarakat juga bisa mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id
dengan ketentuan nikah di dalam kantor pada hari kerja dan dikenakan tarif nol
rupiah.
"Pemalsuan
buku ini jelas salah dan melanggar hukum," ujarnya.
Sementara
Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Anwar,
menegaskan, buku nikah asli dapat ditandai dengan barcode.