WahanaNews.co | Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan protes seorang pengendara terhadap polisi yang mencabut kunci motornya saat menilang.
Pengendara tersebut tidak terima karena menurutnya, tindakan polisi tersebut dapat membahayakan dirinya.
Baca Juga:
Hari Keempat Operasi Patuh Toba 2025 di Sibolga, Polisi Tindak Pelanggar dengan Tilang
Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah tindakan polisi tersebut dibenarkan? Apakah polisi dibolehkan mengambil kunci motor pengendara yang ia tilang?
Aturan razia dan penilangan oleh polisi
Ketentuan mengenai razia dan penilangan oleh polisi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Hari Kedua Operasi Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Sibolga Tindak 51 Pelanggar
Menurut peraturan ini, razia oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.
Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.
Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat pelaksanaan operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan penanggulangan kejahatan.