WahanaNews.co | Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan protes seorang pengendara terhadap polisi yang mencabut kunci motornya saat menilang.
Pengendara tersebut tidak terima karena menurutnya, tindakan polisi tersebut dapat membahayakan dirinya.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah tindakan polisi tersebut dibenarkan? Apakah polisi dibolehkan mengambil kunci motor pengendara yang ia tilang?
Aturan razia dan penilangan oleh polisi
Ketentuan mengenai razia dan penilangan oleh polisi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Menurut peraturan ini, razia oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.
Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.
Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat pelaksanaan operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan penanggulangan kejahatan.